DINAS SOSIAL PROVINSI LAMPUNG
Dinas Sosial Provinsi Lampung terletak di Jalan Basuki Rahmat No.72 Bandar Lampung. Dinas Sosial Provinsi Lampung merupakan Satuan Kerja (Satker) Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan provinsi di bidang sosial berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri dari :
Dinas Sosial Provinsi Lampung terletak di Jalan Basuki Rahmat No.72 Bandar Lampung. Dinas Sosial Provinsi Lampung merupakan Satuan Kerja (Satker) Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan provinsi di bidang sosial berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUSUNAN
ORGANISASI
DINAS SOSIAL
Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b.
Sekretariat,
terdiri dari :
1.)
Bagian Umum, membawahi:
a)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b)
Sub Bagian Keuangan.
2.)
Bagian Perencanaan, membawahi:
a)
Sub Bagian Data dan Penyusun Program;
b)
Sub Bagian Monitoring dan Pelaporan.
c. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial,
membawahi:
1.)
Seksi Pelayanan Sosial Anak, Remaja dan Lanjut Usia;
2.)
Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak Nakal,
Korban Napza dan Tuna Sosial;
3.)
Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang
Cacat.
d. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial,
membawahi :
1.)
Seksi Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan
Pekerja Migran;
2.)
Seksi Penanggulangan Korban Bencana;
3.)
Seksi Jaminan dan Perlindungan Sosial.
e. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi :
1.)
Seksi Pemberdayaan Keluarga;
2.)
Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin;
3.)
Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan
Sosial.
f. Bidang Pengembangan Sosial, membawahi :
1.)
Seksi Penyuluhan Sosial dan Pendataan;
2.)
Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Sosial;
3.)
Seksi Pembinaan Potensi Sosial Kemasyarakatan.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h. Kelompok
Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.